A.
Pengertian Mitigasi Bencana
Mitigasi
bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan bencana,
karena kegiatan ini merupakan kegiatan sebelum terjadinya bencana yang
dimaksudkan untuk mengantisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi.
Disini juga terdapat beberapa pengertian Mitigasi bencana menurut beberapa ahli
yaitu :
a) Mitigasi (penjinakan) adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan
untuk mengurangai dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana,
yang meliputi kesiapsiagaan serta penyiapan kesiapan fisik, kewaspadaan dan
kemampuan mobilisasi (Depdagri, 2003).
b) Mitigasi
adalah tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu
bencana terhadap
masyarakat (DKP, 2004).
c) Mitigasi
(penjinakan): upaya atau kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari
bencana alam atau buatan manusia bagi
bangsa atau masyarakat (Carter, 1992).
Jadi kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat
kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk
meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup
baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi
resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu
terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka
panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi
struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena
bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk
menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan
longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga
dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah
bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui
melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan
masyarakat dan pemerintah daerah.
B.
Upaya Penanggulangan Bencana
Secara garis
besar, upaya penanggulangan bencana meliputi :
1.
Kesiapsiagaan => keadaan siap setiap saat bagi setiap orang, petugas serta institusi
pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan) untuk melakukan tindakan dan cara-cara
menghadapi bencana baik sebelum, sedang, maupun sesudah bencana.
2.
Penanggulangan => upaya untuk menanggulangi bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam
maupun ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Tujuan dari upaya
di atas ialah mengurangi jumlah kesakitan, risiko kecacatan dan kematian pada
saat terjadi bencana; mencegah atau mengurangi risiko munculnya penyakit
menular dan penyebarannya; dan mencegah atau mengurangi risiko dan mengatasi
dampak kesehatan lingkungan akibat bencana.
Gambar: 2.2 Siklus
penanggulangan bencana
a. Siklus
Tangap Darurat (Respons).
Pada
siklus tanggap darurat (respons) bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan pelaksanaan pada
fase tanggap darurat meliputi: pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat
bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan
kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan
segera prasarana dan sarana.
b.
Siklus Recovery.
Pada siklus Recovery kegiatan meliputi
rehabilitasi dan rekonstruksi. Rahabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan
semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada
wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan
pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat
dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Lembaga
yang terlibat adalah pemerintah dan non pemerintah. Pemerintah melalui BPBA/
BPBD tetap melakukan fungsinya sebagai
mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi dan pengawasan kegiatan yang dilakukan
oleh pihak terkait yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
↔ Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk
normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
↔ Rekonstruksi
adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat
dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian,
sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta
masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
c.
Siklus Pencegahan dan Mitigasi
Pencegahan dan
Mitigasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun
kerentanan pihak yang terancam bencana. Sementara Mitigasi adalah serangkaian
upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Kegiatan yang
dilakukan pada fase ini ada dua yaitu: perencanaan dan pelaksanaan penataan
ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana; pengaturan pembangunan,
pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
d.
Siklus Preparedness (Kesiapsiagaan).
Pada siklus Preparedness (kesiapsiagaan) adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu
tempat oleh lembaga yang berwenang.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana
sebagaimana dimaksud meliputi: kesiapsiagaan; peringatan dini; Kesiapsiagaan,
penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; penyediaan
dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; pengorganisasian,
penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; penyiapan
lokasi evakuasi penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur
tetap tanggap darurat bencana; dan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan
peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Peringatan dini
dilakukan dengan cara: mengamati gejala bencana; menganalisa data hasil
pengamatan; mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; menyebarluaskan
hasil keputusan; dan mengambil tindakan oleh masyarakat.
Prinsip dasar upaya
penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum
bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik
daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang
tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan
kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Disini terdapat table koordinasi mitigasi bencana menutut Permendagri no
33 tahun 2006
TABEL KOORDINASI MITIGASI BENCANA
No
|
LANGKAH PENANGANAN
|
INSTANSI YANG
BERTANGGUNG
JAWAB
|
RUJUKAN
|
1
|
Pembangunan
permukiman dan
fasilitas
utama lainnya
menghindari
daerah rawan
bencana.
|
Dep. PU, BMG,
Kementrian
Ristek, Dep.
ESDM, Pemda
Prov,
Kab/Kota
|
Peta Rawan
Tanah
Longsor, Peta
Risiko
Bencana.
|
2
|
Menyarankan
relokasi
|
Dep. PU, Pemda
Prov,
Kab/Kota
|
Review
master Plan, UU
|
3
|
Menyarankan
pembangunan
pondasi
tiang pancang
untuk
meng-hindari
bahaya
liquefation
|
Departemen
Pehubungan
(Telkom),
Departemen
ESDM,(PLN,
Pertamina),
Departemen
Pekerjaan
Umum
(PAM), LIN.
|
Rencana dan
kesiapan
fasilitasi
yang aman
terhadap
tanah longsor.
|
4
|
Menyarankan
pembangunan
pondasi yang
menyatu, untuk
menghindari
penurunan
yang tidak
seragam
(differential
settlement)
|
Dep. Hub
(Telkom),
Departemen
Energi dan
SDM (PLN,
Pertamina),
Dep. PU (PAM),
LIN.
|
Rencana Induk
Pengelolaan
Sumber daya air
|
5
|
Menyarankan
pembangunan
utilitas
yang ada
didalam tanah
harus
bersifat fleksible
|
Dep. Hub
(Telkom),
Departemen
ESDM
(PLN,
Pertamina), Dep.
PU (PAM), LIN.
|
Rencana dan
kesiapan
fasilitasi
yang aman
terhadap
tanah longsor.
|
6
|
Mengurangi
tingkat
keterjalan
lereng
|
Kementerian
Ristek,
BPPT, LIPI,
Departemen
ESDM.
|
Teknologi
terapan yang
tepat dan
berhasil guna
untuk
mencegah,
mengurangi
dampak
bencana
tanah longsor.
|
7
|
Meningkatkan/memperba
iki drainase
baik air
permukaan
maupun air
tanah
|
Dep. PU,
Ristek, Pemda
Prov, Kab/Kota
|
Kesadaranmasyarakat
akan
kemungkinan
bencana tanah
longsor
dan cara
penanganannya.
|
8
|
Pembuatan
bangunan
penahan, jangkar
(anchor)
dan pilling
|
Dep. PU,
Ristek
|
Rencana
kedaruratan
dalam
menghadapi tanah
longsor
|
9
|
Pembuatan
terasering
|
Dep. PU, Pemda
Prov,
Kab/Kota
|
Rencana
kedaruratan
dalam
menghadapi tanah
longsor
|
10
|
Penghijauan
dengan
tanaman yang
sistem
pengakarannya
terdapat
di
dalam
|
Deptan dan
Dephut,
Pemda Prov,
Kab/Kota
|
Kesadaranmasyarakat
akan
kemungkinan
bencana tanah
longsor
dan
cara penanganannya
|
11
|
Pembuatan
saluran
khusus
untuk aliran butir
|
Dep. PU, Pemda
Prov,
Kab/Kota
|
Daftar/peta
Geomedik
|
12
|
Pembuatan
tanggul
penahan khusus
untuk
runtuhan batu
baik
berupa
bangunan
konstruksi,
tanaman
maupun
parit.
|
Dep PU,
Kementerian
Ristek, BPPT,
LAPAN,
LIPI, BMG,
Departemen
ESDM, Pemda
Prov,
Kab/Kota
|
Teknologi
terapan yang
tepat dan
berhasil guna
untuk mencegah,
mengurangi
dampak
bencana
tanah longsor.
|
13
|
Pengenalan
daerah yang
rawan
Iongsor.
|
Dep PU,
Kementerian
Ristek, BPPT,
LAPAN,
LIPI, BMG,
Departemen
ESDM
|
Rencana
kedaruratan
dalam
menghadapi tanah
longsor
|
terimakasih banyak artikelnya tentang mitigasi bencana, sangat membantu. _ Mitigasi Adalah
BalasHapus