Minggu, 22 Desember 2013

mitigasi bencana


A.    Pengertian Mitigasi Bencana
Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan bencana, karena kegiatan ini merupakan kegiatan sebelum terjadinya bencana yang dimaksudkan untuk mengantisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi. Disini juga terdapat beberapa pengertian Mitigasi bencana menurut beberapa ahli yaitu :
a)      Mitigasi (penjinakan) adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangai dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana, yang meliputi kesiapsiagaan serta penyiapan kesiapan fisik, kewaspadaan dan kemampuan mobilisasi (Depdagri, 2003).
b)      Mitigasi adalah tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat (DKP, 2004).
c)      Mitigasi (penjinakan): upaya atau kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana alam atau buatan manusia  bagi bangsa atau masyarakat (Carter, 1992).
Jadi kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.
B.     Upaya Penanggulangan Bencana
Secara garis besar, upaya penanggulangan bencana meliputi :
1.      Kesiapsiagaan => keadaan siap setiap saat bagi setiap orang, petugas serta institusi pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan) untuk melakukan tindakan dan cara-cara menghadapi bencana baik sebelum, sedang, maupun sesudah bencana.
2.      Penanggulangan => upaya untuk menanggulangi bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Tujuan dari upaya di atas ialah mengurangi jumlah kesakitan, risiko kecacatan dan kematian pada saat terjadi bencana; mencegah atau mengurangi risiko munculnya penyakit menular dan penyebarannya; dan mencegah atau mengurangi risiko dan mengatasi dampak kesehatan lingkungan akibat bencana.







Gambar: 2.2 Siklus penanggulangan bencana

a.       Siklus Tangap Darurat (Respons).
      Pada siklus tanggap darurat (respons) bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan pelaksanaan pada fase tanggap darurat meliputi: pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana.
b.      Siklus Recovery.
Pada siklus Recovery kegiatan meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rahabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Lembaga yang terlibat adalah pemerintah dan non pemerintah. Pemerintah melalui BPBA/ BPBD tetap  melakukan fungsinya sebagai mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

c.       Siklus Pencegahan dan Mitigasi
Pencegahan dan Mitigasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Sementara Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Kegiatan yang dilakukan pada fase ini ada dua yaitu: perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana; pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
d.      Siklus Preparedness (Kesiapsiagaan).
Pada siklus Preparedness (kesiapsiagaan) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud meliputi: kesiapsiagaan; peringatan dini; Kesiapsiagaan, penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; penyiapan lokasi evakuasi penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Peringatan dini dilakukan dengan cara: mengamati gejala bencana; menganalisa data hasil pengamatan; mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; menyebarluaskan hasil keputusan; dan mengambil tindakan oleh masyarakat.
Prinsip dasar upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Disini terdapat table koordinasi mitigasi bencana menutut Permendagri no 33 tahun 2006
TABEL KOORDINASI MITIGASI BENCANA
No
LANGKAH PENANGANAN
INSTANSI YANG
BERTANGGUNG JAWAB
RUJUKAN
1
Pembangunan
permukiman dan fasilitas
utama lainnya menghindari
daerah rawan
bencana.
Dep. PU, BMG,
Kementrian Ristek, Dep.
ESDM, Pemda Prov,
Kab/Kota

Peta Rawan Tanah
Longsor, Peta Risiko
Bencana.

2
Menyarankan relokasi
Dep. PU, Pemda Prov,
Kab/Kota

Review master Plan, UU
3
Menyarankan
pembangunan pondasi
tiang pancang untuk
meng-hindari bahaya
liquefation
Departemen
Pehubungan (Telkom),
Departemen
ESDM,(PLN, Pertamina),
Departemen Pekerjaan
Umum (PAM), LIN.
Rencana dan kesiapan
fasilitasi yang aman
terhadap tanah longsor.
4
Menyarankan pembangunan
pondasi yang
menyatu, untuk
menghindari penurunan
yang tidak seragam
(differential settlement)
Dep. Hub (Telkom),
Departemen Energi dan
SDM (PLN, Pertamina),
Dep. PU (PAM), LIN.

Rencana Induk
Pengelolaan Sumber daya air
5
Menyarankan
pembangunan utilitas
yang ada didalam tanah
harus bersifat fleksible
Dep. Hub (Telkom),
Departemen ESDM
(PLN, Pertamina), Dep.
PU (PAM), LIN.
Rencana dan kesiapan
fasilitasi yang aman
terhadap tanah longsor.
6
Mengurangi tingkat
keterjalan lereng
Kementerian Ristek,
BPPT, LIPI, Departemen
ESDM.
Teknologi terapan yang
tepat dan berhasil guna
untuk mencegah,
mengurangi dampak
bencana tanah longsor.
7
Meningkatkan/memperba
iki drainase baik air
permukaan maupun air
tanah
Dep. PU, Ristek, Pemda
Prov, Kab/Kota

Kesadaranmasyarakat
akan kemungkinan
bencana tanah longsor
dan cara
penanganannya.
8
Pembuatan bangunan
penahan, jangkar
(anchor) dan pilling
Dep. PU, Ristek

Rencana kedaruratan
dalam menghadapi tanah
longsor
9
Pembuatan terasering
Dep. PU, Pemda Prov,
Kab/Kota
Rencana kedaruratan
dalam menghadapi tanah
longsor
10
Penghijauan dengan
tanaman yang sistem
pengakarannya terdapat
di dalam
Deptan dan Dephut,
Pemda Prov, Kab/Kota
Kesadaranmasyarakat
akan kemungkinan
bencana tanah longsor
dan cara penanganannya
11
Pembuatan saluran
khusus untuk aliran butir
Dep. PU, Pemda Prov,
Kab/Kota
Daftar/peta Geomedik
12
Pembuatan tanggul
penahan khusus untuk
runtuhan batu baik
berupa bangunan
konstruksi, tanaman
maupun parit.
Dep PU, Kementerian
Ristek, BPPT, LAPAN,
LIPI, BMG, Departemen
ESDM, Pemda Prov,
Kab/Kota
Teknologi terapan yang
tepat dan berhasil guna
untuk mencegah,
mengurangi dampak
bencana tanah longsor.
13
Pengenalan daerah yang
rawan Iongsor.
Dep PU, Kementerian
Ristek, BPPT, LAPAN,
LIPI, BMG, Departemen
ESDM

Rencana kedaruratan
dalam menghadapi tanah
longsor


1 komentar:

  1. terimakasih banyak artikelnya tentang mitigasi bencana, sangat membantu. _ Mitigasi Adalah

    BalasHapus